PORTALKRIMINAL.COM-Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sepertinya
sudah apatis dengan kepemimpinan Bupati, Bachrum Harahap dan wakil
bupati, H Riskon Hasibuan,SE. Pasalnya, selama empat tahun menahkodai
Kabupaten Paluta (Periode 2008-2013), tidak ada perubahan yang signifikan
di kabupaten pemekaran Tapanuli Selatan (Tapsel) tersebut.Bahkan,
usaha memperkaya diri sendiri oleh bupati yang terpilih secara
referensetatif, semakin kentara, tanpa memperdulikan harapan masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayananan yang baik, pengembangan
kehidupan berdemokrasi, keadilan dan pemerataan seperti yang termaktub
dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ironisnya,
tuntutan masyarakat yang dilakukan melalui aksi demontrasi, sepertinya
dianggap angin lalu, “Anjing menggonggong kafilah berlalu”. Demikian juga
aparat penegak hukum sepetinya tidak menindaklanjuti kasus dugaan
korupsi di Paluta yang telah dilaporkan sebelumnya. Enda Rambe dari LSM
TOPPAN-RI mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (25/7).
Enda
Rambe memaparkan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK-RI) telah memeriksa
Neraca Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara per 31 Desember 2009.
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut.
Pokok –
pokok temuan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang – undangan
yang berlaku dalam pelaporan keuangan yang di temukan BPK-RI tersebut
antara lain,:Pajak Penerangan Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Padang
Lawas Utara Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 489.474.548,00 belum di setor
ke Kas Daerah.
Penerimaan PAD atas penjualan Block Seat
penerbangan Susi Air Tahun Anggaran 2009 belum disetor sebesar Rp
13.440.000,00 dan pemberian subsidi Bandara Aek Godang sebesar Rp
80.145.000,00 belum diterima oleh PT Pudjiastuti.
Terdapat sisa
UYHD pada SKPD DPRD/Sekretariat DPRD sebesar Rp 585.773.784,00 dan SKPD
Sekretariat Daerah sebesar Rp 53.697.052,00 belum disetor ke Kas Daerah.
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
2009 sebesar Rp 458.575.137,00 tidak di setor ke Kas Daerah, Potongan
Gaji PNS Tahun Anggaran 2009 berupa iuran wajib Pegawai,Asuransi
Kesehatan,Tabungan Perumahan,dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terlambat di
setor minimal sebesar Rp 2.968.511.514,00 dan sebesar Rp 354.334.549,00
belum disetor ke Kas Daerah.
Pemberian Honorarium kegiatan
Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp119.952.000,00
tidak sesuai ketentuan, :Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
Kabupaten Padang Lawas Utara Anggaran 2009 sebesar Rp28.560.000,00 belum
di pertanggung jawabkan.
Pengeluaran atas Belanja Perjalanan
Dinas pada secretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dibayarkan
ganda sebesar Rp241.425.000,00, Beberapa Surat Pertanggung Jawaban
sebesar Rp 1.249.668.500,00 pada sekretaraiat DPRD Kabupaten Padang
Lawas Utara dan Sekretariat Daerah sebesar Rp483.850.000,00 tidak
didukung bukti yang lengkap dan sah serta terdapat Belanja Perjalanan
Dinas Bupati dibayarkan ganda sebesar Rp37.800.000,00.
Penggunaan
Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp550.000.000,00
belum di pertanggungjawabkan dan pemberian Bantuan Keuangan Partai
Politik Hasil Pemilu Tahun 2009 – 2014 tidak sesuai ketentuan.
Terdapat
kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan gedung bangunan Pemkab Padang
Lawas Utara merugikan keuangan daerah sebesar Rp125.116.242,52.
“Jika
dihitung, selama 4 tahun H Bachrum harahap memimpin Paluta, belasan
milyar uang Negara tidak dapat dipertanggung jawabkan, lain lagi dugaan
korupsi lainnya yang jika ditotal bisa mencapai puluhan milyar,’ kata
Enda Rambe, sembari berharap agar KPK atau Kejatisu segera
menindaklanjuti penyidikan sebelum terjadi kasus-kasus lainnya.
Toppan RI juga meminta agar penyidik tidak sampai menunggu habis periode bupati, baru kasus itu ditangani.
(Jst)