Selasa, 01 Mei 2012

Penggunaan KTP di Paluta Berlaku Hingga Desember 2012

Paluta, (Analisa). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akan menyetop atau menonaktifkan pemberlakuan seluruh Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Paluta, yang masih berlaku sampai Desember 2012 mendatang.
Penyetopan dan pertimbangan ini sesuai dengan Perpres No 67 tahun 2011. Artinya Pembuatan KTP akan dihentikan apabila E-KTP sudah dicetak dan didistribusikan kepada penduduk Hal ini disampaikan Kadis Dukcapil Paluta, Ihpan Siregar SSos dikonfirmasi melalui Kasi Pengolahan Data dan Informasi Sugeng Siregar SSTP,MAP, dihubungi Analisa, Kamis (26/4).

Menurutnya, penonaktifan semua KTP yang terdahulu tersebut hingga Desember 2012 nanti berkenaan dengan dimulainya sudah program kartu pengenal identitas baru warga, yakni, E-KTP. "Meskipun KTP warga yang terdahulu tersebut aktifnya hingga 2014 nanti, tetap saja Desember 2012 nanti akan berakhir masa aktifnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, sugeng menjelaskan, disdukcapil Paluta akan menerima peralatan di antaranya berupa alat untuk perekam sidik jari, iris mata, foto, server, komputer,finger print,dignature pad, dan lain-lain, yang akan ditempatkan di masing-masing kecamatan serta di kantor Disdukcapil Paluta.

Sugeng menambahkan, setelah peralatan itu datang, dijadwalkan seminggu atau dua minggu pada Maret 2012 tersebut akan dilakukan bimbingan teknis bagi para operator dan mobilisasi penduduk wajib KTP.

"Mobilisasi masyarakat wajib KTP, akan dilaksanakan setelah bimbingan teknis dan sosialisasi direncanakan mulai April. Masyarakat akan menerima undangan untuk mengetahui waktu untuk datang ke pos pelayanan pembuatan E-KTP," terangnya.
BERITA PALUTA LAINNYA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar